Monday 01-09-2025

Trias Politica dan Pentingnya Bagi Pemerintahan Indonesia

  • Created Aug 31 2025
  • / 1219 Read

Trias Politica dan Pentingnya Bagi Pemerintahan Indonesia

Indonesia sebagai negara demokrasi modern tidak bisa dilepaskan dari gagasan besar yang lahir berabad-abad lalu tentang pembagian kekuasaan. Salah satu gagasan yang hingga kini tetap relevan adalah trias politica, teori yang dicetuskan oleh filsuf politik asal Prancis, Montesquieu, dalam karyanya L’Esprit des Lois pada tahun 1748. Teori ini lahir dari pemikiran bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi hanya pada satu tangan akan melahirkan tirani. Oleh karena itu, kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang berbeda agar saling mengimbangi. Konsep inilah yang kemudian dikenal sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya bekerja dengan tugas dan fungsi masing-masing, tetapi saling berkaitan untuk menjaga agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat.

Di Indonesia, gagasan trias politica tidak diadopsi secara kaku seperti dalam pemisahan total, melainkan dengan model distribusi dan koordinasi antarlembaga negara. UUD 1945 hasil amandemen menegaskan pembagian kekuasaan itu, di mana legislatif diwakili oleh DPR, DPD, dan MPR, eksekutif dijalankan oleh Presiden dan jajarannya, serta yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Walaupun memiliki peran berbeda, semua lembaga itu dipersatukan oleh satu tujuan, yakni menjamin kedaulatan rakyat, menegakkan hukum, serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Sistem presidensial Indonesia memberikan kewenangan besar kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi kewenangan itu tidak absolut karena harus melalui mekanisme checks and balances dari lembaga legislatif dan dapat dikoreksi melalui mekanisme yudisial.

Legislatif di Indonesia memegang peran penting dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan penetapan anggaran negara. Fungsi ini menjadikan DPR dan DPD sebagai wadah representasi rakyat, sehingga suara masyarakat dapat diwujudkan dalam produk hukum dan kebijakan nasional. Eksekutif dipimpin oleh Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden menjalankan berbagai fungsi mulai dari perumusan kebijakan, diplomasi luar negeri, hingga pelaksanaan pembangunan nasional. Yudikatif bertugas menjaga tegaknya hukum, memastikan adanya kepastian hukum, serta menjadi benteng terakhir bagi rakyat ketika hak-haknya dilanggar. Mahkamah Agung berperan mengadili perkara sesuai jalurnya, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD, dan Komisi Yudisial mengawasi integritas para hakim.

Pembagian kekuasaan dalam trias politica sangat penting bagi Indonesia karena mencegah penumpukan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan otoritarianisme. Sejarah Indonesia mencatat bahwa ketika kekuasaan terlalu besar di satu tangan, demokrasi melemah dan rakyat kehilangan ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan adanya trias politica, setiap lembaga memiliki wewenang untuk mengimbangi lembaga lain. Eksekutif membutuhkan persetujuan legislatif dalam pengesahan anggaran, sementara undang-undang yang disusun legislatif bisa diuji oleh yudikatif jika dianggap bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme saling mengimbangi inilah yang menjaga agar demokrasi tetap sehat.

Selain itu, trias politica juga memberikan kepastian hukum karena hukum ditempatkan sebagai pedoman tertinggi, bukan sebagai alat kekuasaan semata. Kekuasaan yudikatif yang independen memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di depan hukum. Dengan adanya peran Mahkamah Konstitusi, rakyat bisa menuntut keadilan ketika suatu undang-undang dianggap merugikan hak konstitusional mereka. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara hadir bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi.

Pentingnya trias politica juga tampak dalam perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya pembagian kekuasaan, setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM dapat diawasi, dikoreksi, atau bahkan dibatalkan oleh lembaga lain. Misalnya, jika ada undang-undang yang mengancam kebebasan sipil, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkannya. Sistem ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan memastikan bahwa hak-hak dasar rakyat tetap dihormati.

Selain itu, trias politica mendorong akuntabilitas. Setiap lembaga negara wajib mempertanggungjawabkan keputusannya, baik kepada rakyat maupun kepada lembaga lainnya. Presiden bertanggung jawab melalui pemilu, DPR bertanggung jawab kepada rakyat melalui transparansi legislasi, sementara lembaga yudikatif mempertanggungjawabkan keputusannya melalui putusan yang adil dan sesuai hukum. Transparansi inilah yang menjadi roh demokrasi, sehingga setiap langkah pemerintah dapat dipantau dan dikritisi.

Namun, penerapan trias politica di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Dominasi partai politik dalam legislatif sering membuat proses penyusunan undang-undang lebih dipengaruhi oleh kepentingan elit ketimbang kebutuhan rakyat. Kadang pula terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara yang menimbulkan gesekan politik. Independensi yudikatif pun masih menghadapi ujian, terutama ketika muncul kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, pemahaman masyarakat tentang fungsi trias politica masih terbatas, sehingga kontrol publik belum sepenuhnya optimal.

Menghadapi tantangan tersebut, penguatan lembaga demokrasi menjadi kunci. Reformasi hukum dan kelembagaan diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antar lembaga negara. Pendidikan politik dan hukum harus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami perannya dalam mengawasi pemerintah. Integritas aparat penegak hukum juga harus dijaga agar lembaga yudikatif tetap kredibel dan independen. Selain itu, transparansi proses legislasi maupun kebijakan eksekutif perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga publik bisa memantau langsung jalannya pemerintahan.

Trias politica bukan hanya konsep teoretis, tetapi sebuah kebutuhan nyata bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Tanpa pembagian kekuasaan, negara akan rentan jatuh pada penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya trias politica, setiap lembaga negara memiliki batas, fungsi, serta mekanisme saling kontrol yang membuat demokrasi tetap berjalan. Hal ini tidak hanya melindungi hak rakyat, tetapi juga menjaga agar pemerintah tetap bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir kelompok.

Kesadaran akan pentingnya trias politica harus dijaga oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, partai politik, akademisi, masyarakat sipil, hingga warga negara biasa. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud ketika kekuasaan dijalankan secara terbatas, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan berdaulat, dapat diwujudkan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First